Senin, 27 Januari 2014

Vaksinasi, amankah?halalkah? cari tau aja...

Pro Kontra Hukum Imunisasi dan Vaksinasi
Dikutip dari : www.muslim.or.id

Tuntas bagi kami pribadi, saat ini dan “mungkin” sementara karena bisa jadi suatu saat kami mendapat tambahan informasi baru. Kami hanya ingin membagi kelegaan ini setalah berlama-lama berada dalam kebingungan pro-kontra imunisasi. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at. Apalagi kami sering mendapat pertanyaan karena kami pribadi berlatar belakang pendidikan kedokteran. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan hal itu.Sebagai seorang muslim, semua jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali kepada Allah dan rasul-Nya. فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59]
Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa imunisasi dan vaksinasi adalah suatu hal yang berbeda dimana sering terjadi kerancuan.-Imunisasi: pemindahan atau transfer antibodi [bahasa awam: daya tahan tubuh] secara pasif. Antibodi diperoleh dari komponen plasma donor yang sudah sembuh dari penyakit tertentu.-Vaksinasi: pemberian vaksin [antigen dari virus/bakteri] yang dapat merangsang imunitas [antibodi] dari sistem imun di dalam tubuh. Semacam memberi “infeksi ringan”.[Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 7, cetakan ketiga, 2008, penerbit Depkes]Pro-kontra imunisasi dan vaksinJika membaca yang pro, kita ada kecendrungan hati mendukung. Kemudian jika membaca yang kontra, bisa berubah lagi. Berikut kami sajikan pendapat dari masing-masing pihak dari informasi yang kami kumpulkan.  Pendapat yang kontra: ·         Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.
·         Efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.
·         Lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, banyak efek sampingnya.
·         Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.
·         Konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.
·         Bisnis besar di balik program imunisasi  bagi mereka yang berkepentingan. Mengambil uang orang-orang muslim.
·         Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.
·         Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
·         Adanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi
  Pendapat yang pro:·         Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.
·         Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar.
·         Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
·         Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
·         Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
·         Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
·         Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita.
·         Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksinContohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.
Terlepas dari itu semua, kami tidak bisa memastikan dan mengklaim 100% pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Kami hanya ingin membagi kelegaan hati kami berkaitan dengan syari’at. Berikut kami sajikan bagaimana proses dari kebingungan kami menuju sebuah kelegaan karena kami hanya ingin sekedar berbagi.           Kewajiban taat terhadap pemerintah/waliyul ‘amrHal ini berkaitan dengan program “wajib” pemerintah berkaitan dengan imunisasi -yang kita kenal dengan PPI [Program Pengembangan Imunisasi]- di mana ada lima vaksin yang menjadi imunisasi “wajib”.Sudah menjadi aqidah ahlus sunnah wal jamaah bahwa kita wajib mentaati pemerintah. Berikut kami sampaikan dalil-dalil yang ringkas saja.Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59]
Kita wajib taat kepada pemerintah baik dalam hal yang sesuai dengan syari’at maupun yang mubah, misalnya taat terhadap lampu lalu lintas dan aturan di jalan raya. Jika tidak, maka kita berdosa. Bahkan jika pemerintah melakukan sesuatu yang mendzalimi kita, kita harus bersabar. Kita tidak boleh melawan pemerintah dengan melakukan demonstrasi apalagi melakukan kudeta dan pemberontakan karena lebih besar bahayanya dan juga akan menumpahkan darah sesama kaum muslimin. 


KOMENTAR PENYUSUN
                Dalam hal ini sepenuhnya penyusun menyadari bahwa sepenuhnya kebenaran hanyalah milik Allah SWT, oleh karena itu kami mohon maaf bila ada pendapat yang tidak berkenan karena penyusun masihlah seorang mahasiswa yang kurang ilmu penetahuan.
Mengenai vaksinasi, khususnya di Indonesia saya memahami kenapa semakin maraknya masyarakat yang mendukung pendapat anti-vaksin.Mereka memiliki beberapa argumen kuat, singkatnya :
1.      Masalah keamanan vaksin
2.      Kehalalan vaksin
3.      Teori konspirasi
Dalam masalah keamanan vaksin ini, di amerika dan barat secara umum juga banyak kontroversi, khususnya masalah logam berbahaya di kandungan vaksin.Dalam banyak kasus, di klaim bahwa logam merkuri yang terdapat pada thimerosal yang ada pada beberapa vaksin akibatkan cacat syaraf dan autisme, juga penggunaan alumunium hidroksida yg berbahaya bagi manusia, dan kasus sudden death pasca vaksin juga dipermasalahkan.
Dalam masalah kehalalan, tak dipungkiri, bahwa tripsin yang dipakai sebagai katalisator beberapa vaksin sampai saat ini blm ada, kecuali dari babi. Yang paling menarik, teori konspirasi yang saat ini berkembang juga menunjukkan siapa di balik gerakan vaksinasi, yahudi. Juga program de-populasi yang marak, pembunuhan ras manusia dengan makanan, obat-obatan, perang, dan lainnya. Juga masalah uang, seperti virus fluburung H5N1 dan vaksinnya yang diduga kuat adalah program "cari uang" kapitalis penguasa pabrik obat2an. Semua ini menguatkan pendapat bahwa vaksinasi adalah mengerikan, haram, dan termasuk program yang dibuat untuk menekan kebangkitan Muslim. Sekarang kita coba bahas, bagaimana hukumnya vaksin dan vaksinasi dalam pandangan Islam, Bismillah..
Secara fakta, memang beberapa vaksin menggunakan tripsin dari babi sebagai katalis, walau dokter2 juga berargumen itu hanya katalis bukan penyusun,  sama seperti vaksin meningitis yang mengandung unsur babi, maka yg semacam ini dzat vaksin dikatakan haram karena mengandung bahan haram. Lalu bagaimana dengan hukum vaksinasi, maka ini bisa disamakan dengan hukum berobat dengan bahan yang haram, ada beberapa pendapat ulama tentang ini,  Ibnu Qayyim mengharamkan, ulama Hanafiyah membolehkan, Yusuf Qardhawi membolehkan bila darurat, dan Taqiyuddin An-Nabhani memakruhkan
Pendapat yang saya ambil setelah berjibaku dengan banyak artikel dan bertanya kepada para guru semenjak mencuat masalah, vaksin ini adalah makruh vaksinasi dengan bahan yang haram. Sedangkan vaksinasi dengan bahan yang halal, menurut ulama lain adalah mubah sampai sunnah, tergantung tingkat bahaya penyakit yg dicegah.  jadi, berobat dengan bahan yg haram/najis, termasuk vaksinasi pd saat ini, hukum yg paling kuat yang saya adopsi adalah makruh.
Tentang teori konspirasi, maka ini tidak bisa dipakai sebagai dasar bagi penetapan hukum, karena dzann (dugaan) bukan kepastian  betul, makar2 dari kaum kafir terhadap kaum Muslim memang akan terus sampai kiamat, namun tentu harus ada bukti kuat untuk menjadi dalil.
Sedangkan masalah keamanan vaksin, maka Islam perlu menunjuk ahli untuk memberikan fakta tentang keamanan vaksin dan kasus yang berhubungan sampai saat ini. Memang banyak kasus sudden death, autisme, dan cacat syaraf lain yg dikaitkan dengan vaksinasi dan bahan berbahaya,
namun ada pula yang sudah divaksin dan tidak mendapatkan masalah semisal itu, sehingga ini pun tak bisa dijadikan dalil mengharamkannya.
Mengenai Allah menciptakan manusia lengkap, dan ada mekanisme alami untuk pertahankan kesehatan manusia, tak sedikitpun saya ragu. Memang beginilah sulitnya hidup tanpa pemerintah yang bisa dipercaya, tak terapkan syariat, akhirnya umat yang susah dan dibingungkan. Saya berdoa terus menerus agar suatu saat Islam kembali jaya, maka apapun program medis yg diberikan, termasuk vaksin, takkan meragukan.
            Di bawah ini,saya sampaikan pendapat majelis ulama eropa mengenai vaksinasi polio
Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Dalam masalah tersebut, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal:
Pertama:
Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis.  Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.
Kedua:
Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i). 

            Akhir bahasan, saya sampaikan beberapa poin pendapat :
1.      MUI hendaknya berani melakukan sertfikasi dan mengambil keputusan tegas supaya masyarakat Indonesia tidak dibuat kebingungan.
2.      MUI, DEPKES, dan kementrian terkait hendaknya memberikan fasilitas kepada ilmuan islam di Indonesia untuk melakukan riset lebih lanjut terhadap produk vaksin yang digunakan dan bahkan membuat vaksin baru yang bisa dijamin kehalalannya.
3.      Pada vaksinasi anak,  kembali pada oran gtua yg kemudian memilih apakah anaknya divaksinasi atau tidak, berdasarkan keyakinan dan pengetahuan.

“wallahu a’lam bishhawab”