Pro Kontra Hukum Imunisasi dan Vaksinasi
Dikutip dari : www.muslim.or.id
Tuntas bagi kami pribadi, saat ini dan
“mungkin” sementara karena bisa jadi suatu saat kami mendapat tambahan
informasi baru. Kami hanya ingin membagi kelegaan ini setalah berlama-lama
berada dalam kebingungan pro-kontra imunisasi. Pro-kontra yang membawa-bawa
nama syari’at. Apalagi kami sering mendapat pertanyaan karena kami pribadi
berlatar belakang pendidikan kedokteran. Pro-kontra yang membawa-bawa nama
syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena
prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan
hal itu.Sebagai seorang muslim, semua jalan
keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali
kepada Allah dan rasul-Nya. فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ “Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59]
Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa
imunisasi dan vaksinasi adalah suatu hal yang berbeda dimana sering terjadi
kerancuan.-Imunisasi: pemindahan atau transfer
antibodi [bahasa awam: daya tahan tubuh] secara pasif. Antibodi diperoleh dari
komponen plasma donor yang sudah sembuh dari penyakit tertentu.-Vaksinasi: pemberian vaksin [antigen
dari virus/bakteri] yang dapat merangsang imunitas [antibodi] dari sistem imun
di dalam tubuh. Semacam memberi “infeksi ringan”.[Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 7,
cetakan ketiga, 2008, penerbit Depkes]Pro-kontra imunisasi
dan vaksinJika membaca yang pro, kita ada
kecendrungan hati mendukung. Kemudian jika membaca yang kontra, bisa berubah
lagi. Berikut kami sajikan pendapat dari masing-masing pihak dari informasi
yang kami kumpulkan. Pendapat yang
kontra: ·
Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah
orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius,
dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.
·
Efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal,
aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu
autisme, cacat otak, dan lain-lain.
·
Lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, banyak efek sampingnya.
·
Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal
bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.
·
Konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni
negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.
·
Bisnis besar di balik program imunisasi bagi mereka yang
berkepentingan. Mengambil uang orang-orang muslim.
·
Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara
berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.
·
Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
·
Adanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih
tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi
Pendapat yang pro:·
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil
membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan
janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa
dicegah dengan vaksin.
·
Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang
menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang
virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas
kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat.
Juga meresahkan masyarakat sekitar.
·
Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara
berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi
pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup
sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan
vaksinasi.
·
Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap
terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis
merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
·
Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya
vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih
tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak
penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh)
dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
·
Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun
terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan
akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap
memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
·
Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu
atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi,
lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas,
kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi
sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh
dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet,
pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika
kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis
tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari
negara kita.
·
Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa
vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksinContohnya
Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap
diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi
mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang
terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.
Terlepas dari itu semua, kami tidak bisa memastikan dan
mengklaim 100% pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Kami hanya
ingin membagi kelegaan hati kami berkaitan dengan syari’at. Berikut kami
sajikan bagaimana proses dari kebingungan kami menuju sebuah kelegaan karena
kami hanya ingin sekedar berbagi. Kewajiban taat
terhadap pemerintah/waliyul ‘amrHal ini berkaitan dengan program “wajib” pemerintah berkaitan
dengan imunisasi -yang kita kenal dengan PPI [Program Pengembangan Imunisasi]-
di mana ada lima vaksin yang menjadi imunisasi “wajib”.Sudah menjadi aqidah ahlus sunnah wal jamaah bahwa kita wajib mentaati pemerintah.
Berikut kami sampaikan dalil-dalil yang ringkas saja.Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59]
Kita wajib taat kepada pemerintah baik dalam hal yang sesuai
dengan syari’at maupun yang mubah, misalnya taat terhadap lampu lalu lintas dan
aturan di jalan raya. Jika tidak, maka kita berdosa. Bahkan jika pemerintah
melakukan sesuatu yang mendzalimi kita, kita harus bersabar. Kita tidak boleh
melawan pemerintah dengan melakukan demonstrasi apalagi melakukan kudeta dan
pemberontakan karena lebih besar bahayanya dan juga akan menumpahkan darah
sesama kaum muslimin.
KOMENTAR PENYUSUN
Dalam
hal ini sepenuhnya penyusun menyadari bahwa sepenuhnya kebenaran hanyalah milik
Allah SWT, oleh karena itu kami mohon maaf bila ada pendapat yang tidak
berkenan karena penyusun masihlah seorang mahasiswa yang kurang ilmu
penetahuan.
Mengenai vaksinasi, khususnya di Indonesia saya memahami kenapa
semakin maraknya masyarakat yang mendukung pendapat anti-vaksin.Mereka memiliki
beberapa argumen kuat, singkatnya :
1.
Masalah keamanan vaksin
2.
Kehalalan vaksin
3.
Teori konspirasi
Dalam masalah keamanan vaksin ini, di amerika dan
barat secara umum juga banyak kontroversi, khususnya masalah logam berbahaya di
kandungan vaksin.Dalam banyak kasus, di klaim bahwa logam merkuri yang terdapat
pada thimerosal yang ada pada beberapa vaksin akibatkan cacat syaraf dan
autisme, juga penggunaan alumunium hidroksida yg berbahaya bagi manusia, dan
kasus sudden death pasca vaksin juga dipermasalahkan.
Dalam masalah kehalalan, tak dipungkiri, bahwa
tripsin yang dipakai sebagai katalisator beberapa vaksin sampai saat ini blm
ada, kecuali dari babi. Yang paling menarik, teori konspirasi yang saat ini berkembang
juga menunjukkan siapa di balik gerakan vaksinasi, yahudi. Juga program
de-populasi yang marak, pembunuhan ras manusia dengan makanan, obat-obatan,
perang, dan lainnya. Juga masalah
uang, seperti virus fluburung H5N1 dan vaksinnya yang diduga kuat adalah
program "cari uang" kapitalis penguasa pabrik obat2an. Semua ini
menguatkan pendapat bahwa vaksinasi adalah mengerikan, haram, dan termasuk
program yang dibuat untuk menekan kebangkitan Muslim. Sekarang kita coba bahas,
bagaimana hukumnya vaksin dan vaksinasi dalam pandangan Islam, Bismillah..
Secara fakta, memang beberapa vaksin
menggunakan tripsin dari babi sebagai katalis, walau dokter2 juga berargumen
itu hanya katalis bukan penyusun, sama
seperti vaksin meningitis yang mengandung unsur babi, maka yg semacam ini dzat
vaksin dikatakan haram karena mengandung bahan haram. Lalu bagaimana dengan
hukum vaksinasi, maka ini bisa disamakan dengan hukum berobat dengan bahan yang
haram, ada beberapa pendapat ulama tentang ini, Ibnu Qayyim mengharamkan, ulama
Hanafiyah membolehkan, Yusuf Qardhawi membolehkan bila darurat, dan Taqiyuddin
An-Nabhani memakruhkan
Pendapat yang saya ambil setelah
berjibaku dengan banyak artikel dan bertanya kepada para guru semenjak mencuat
masalah, vaksin ini adalah makruh vaksinasi dengan bahan yang haram. Sedangkan
vaksinasi dengan bahan yang halal, menurut ulama lain adalah mubah sampai
sunnah, tergantung tingkat bahaya penyakit yg dicegah. jadi, berobat dengan bahan yg
haram/najis, termasuk vaksinasi pd saat ini, hukum yg paling kuat yang saya
adopsi adalah makruh.
Tentang teori konspirasi, maka ini tidak bisa
dipakai sebagai dasar bagi penetapan hukum, karena dzann (dugaan) bukan
kepastian betul, makar2 dari
kaum kafir terhadap kaum Muslim memang akan terus sampai kiamat, namun tentu
harus ada bukti kuat untuk menjadi dalil.
Sedangkan masalah keamanan vaksin, maka Islam perlu
menunjuk ahli untuk memberikan fakta tentang keamanan vaksin dan kasus yang
berhubungan sampai saat ini. Memang banyak kasus sudden death, autisme, dan
cacat syaraf lain yg dikaitkan dengan vaksinasi dan bahan berbahaya,
namun ada pula yang sudah divaksin dan tidak
mendapatkan masalah semisal itu, sehingga ini pun tak bisa dijadikan dalil
mengharamkannya.
Mengenai Allah menciptakan manusia lengkap,
dan ada mekanisme alami untuk pertahankan kesehatan manusia, tak sedikitpun
saya ragu. Memang beginilah sulitnya hidup tanpa pemerintah yang bisa
dipercaya, tak terapkan syariat, akhirnya umat yang susah dan dibingungkan. Saya
berdoa terus menerus agar suatu saat Islam kembali jaya, maka apapun program
medis yg diberikan, termasuk vaksin, takkan meragukan.
Di
bawah ini,saya sampaikan pendapat majelis ulama eropa mengenai vaksinasi polio
Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan
jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap
polio. Dalam masalah tersebut, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal:
Pertama:
Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi
medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari
kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada
gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat
semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan
karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya.
Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa
menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun
sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena
bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk
dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya.
Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta
menghilangkan mafsadat dan bahaya.
Kedua:
Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang
berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara
ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama
tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i).
Akhir bahasan, saya sampaikan
beberapa poin pendapat :
1. MUI hendaknya berani melakukan sertfikasi dan
mengambil keputusan tegas supaya masyarakat Indonesia tidak dibuat kebingungan.
2. MUI, DEPKES, dan kementrian terkait hendaknya
memberikan fasilitas kepada ilmuan islam di Indonesia untuk melakukan riset
lebih lanjut terhadap produk vaksin yang digunakan dan bahkan membuat vaksin
baru yang bisa dijamin kehalalannya.
3. Pada vaksinasi anak, kembali pada oran
gtua yg kemudian memilih apakah anaknya divaksinasi atau tidak, berdasarkan
keyakinan dan pengetahuan.
“wallahu a’lam
bishhawab”
1 komentar:
nice info
Posting Komentar